Sabtu, 18 Desember 2010

RANCANGAN PERATURAN BLOGGER GARSEL

DEWAN PENASEHAT
BLOGGER GARSEL (GARUT SELATAN)

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Blogger Garut selatan yang disingkat menjadi Blogger Garsel.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 22 April 2010
(2) Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Garut terletak di sebelah selatan.

BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari seluruh para blogger yang ingin menjalin talisilaturahmi
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari Blogger Garsel untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Kabupaten Garut khususnya Garut Selatan
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi Dari Blogger Grasel demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan kegiatan yang sudah ditetapkan
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
Bloger Garsel tidak hanya orang garut selatan saja,tetapi dari beberapa daerah.
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan Blogger Garsel
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan Blogger Garsel
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan Blogger Garsel di peroleh dari sumbangan anggota dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan blogger garsel digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan Blogger Garsel pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember

BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART Blogger Garsel dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh para anggota
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) Blogger Garsel dinyatakan bubar jika disetujui oleh semua anggota melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika Blogger Garsel dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di kabupaten Garut
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal - /-/-/ di …...
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan oleh Pimpinan.
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan perencanaan untuk masa depan Blogger Garsel
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
(3) Dewan Penasehat Cabang
a. Melaksanakan Konferensi Cabang untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru.
d. Memimpin jalannya Konferensi sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(4) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak lain dengan baik
c. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang – bidang dan Humas

Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina dan Penasehat
d. Memilih Ketua Umum dan beberapa kepengurusan
(2) Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau humas dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri beberapa hal.
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi Cabang
a. Konferensi adalah Forum Tertinggi Organisasi di Tingkat Cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap perwakilan
c. Memilih Ketua Umum dan beberapa kepengurusan.
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari beberapa hal kepengurusan

Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 2 (dua) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari Garut selatan
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari garut selatan dan tidak bertempat tinggal di garut selatan atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum

Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui oleh anggota
c. Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
Ditetapkan di : …...........
Sekretariat : ………………………………………………………………………………………….
DEWAN PEMBINA
DEWAN PENASEHAT
KETUA
WAKIL KETUA
BENDAHARA
SEKERTARIS
ANGGOTA

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes