Jumat, 23 Juli 2010

Barang Bukti 62 Gram Shabu-shabu Bukan Milik Revaldo

Kronologis Aksi Pengejaran RevaldoKronologis Aksi Pengejaran Revaldo Polisi buka mulut tentang hasil penyelidikan kasus Revaldo. Barang bukti berupa 62 gram shabu-shabu yang ditemukan di mobil Revaldo ternyata bukan milih artis berambut keriting tersebut.

"Pada saat ditemukan, (shabu) pada mobil, bukan melekat pada badan. Dan mobil itu milik saudara RP (Revaldo Permana). Untuk sementara hasil penyelidikan bukan barang RP," ujar Wakapolres AKBP Aan Suhanan, ditemui di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/7/2010).

Revaldo ditangkap bersama kedua temannya ketika sedang berkendara di kawasan Jakarta Barat. Revaldo saat itu menyetir kendaraan Suzuki Vitara. Polisi menyebut bahwa barang bukti terbesar adalah shabu seberat 50 gram. Namun setelah ditimbang, total ada 62 gram dan bukan dimiliki Revaldo melainkan MY, sahabatnya.

Barang bukti yang ditemukan pada pria yang disapa Aldo itu hanyalah kotak korek api berisi ganja. Aldo pun dijerat dengan pasal 112 ayat 2 subsider 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun (untuk Aldo)," jelas Aan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes